Viral Postingan Perampasan Mobil di Sosmed, Kasatlantas Polres Banjar Angkat Bicara

Kasat lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira. (Foto : Ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Sebuah unggahan viral di media sosial mengungkapkan kekesalan dan kekecewaan seseorang yang mengaku ditilang oleh anggota Satlantas Polres Banjar di Jalan Menteri Empat pada Rabu (9/4/2025).

~ Advertisements ~

Foto kedua anggota polisi yang melakukan penilangan juga terlihat jelas dalam unggahan viral tersebut.

~ Advertisements ~

“Telah di rampas kendaraan Suzuki APV luxury oleh 2 oknum polisi Banjarbaru Martapura. Kronologi tanpa pelanggaran lalu lintas, trafik light atau marka jalan, tiba tiba di berhentikan di tengah jalan tanpa surat tugas,” bunyi tulisan di postingan medsos Facebook yang diunggah oleh akun Santri Mogol.

Pemilik akun menjelaskan detail kejadian dalam postingannya.

“Mobil tersebut ditilang karena masa berlaku STNK habis dan pajak belum dibayar. Kami diminta menandatangani surat tilang, namun kami karena menolak, mobil tersebut secara paksa dibawa oleh petugas tanpa memberikan kesempatan untuk menurunkan muatan kami, yang akhirnya terpaksa kami diturunkan di tengah jalan,” sambungnya lagi.

“Kami mohon agar Bapak Kapolres dan Kapolda berkenan mengusut tuntas permasalahan ini secara adil, terutama mengenai tindakan perampasan oleh oknum polisi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang pada warga lain,” lanjutnya.

Menyikapi viralnya unggahan tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Ajun Komisaris Polisi Risda Idfira memberikan penjelasan. Beliau menyatakan bahwa saat kejadian, anggota Satlantas Polres Banjar sedang melaksanakan kegiatan Commander Wish pagi.

“Selanjutnya, petugas kami mendapati sebuah mobil APV dengan plat nomor yang masa berlakunya habis sejak tahun 2021, sehingga mobil tersebut dihentikan,” kata AKP Risda di ruangannya.

Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman. Situasi diperburuk dengan fakta bahwa STNK dan pajaknya sudah tidak berlaku, ditambah lagi pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Jadi kami mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti, bukan melakukan perampasan” lanjut AKP Risda.

Pengemudi tersebut juga menunjukkan ketidaksetujuannya dan memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada surat tilang yang diberikan petugas.

“Kemungkinan, pengemudi tidak bersedia untuk menandatangani surat tilang dikarenakan penahanan kendaraannya,” ungkapnya lagi.

Ajun Komisaris Polisi Risda kemudian menambahkan bahwa pengemudi tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya terlihat jelas.

“Disangkakan pasalnya 280, plat tidak sesuai ketentuan polri/plat mati, kemudian pasal 281 karena tidak memiliki SIM, lalu pasal 288 ayat 1 karena STNK mati dan pasal 289 ayat 1 karena tidak menggunakan sabuk keselamatan,” kata AKP Risda.

Sementara itu, dua anggota Satlantas Polres Banjar yang bersangkutan juga telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Banjar.

“Mereka meng-klarifikasi berita yang beredar, hasilnya tidak ditemukan kesalahan karena bertugas sesuai aturan dan SPRIN yang ada,” ujar AKP Risda.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog