NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU–Upaya pemberantasan narkotika di Banjarbaru mendapatkan perkembangan signifikan.

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mendalami temuan 22 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang semula didapat dari tangan salah seorang tersangka, Hasbi (33).


Dari keterangan Hasbi, teridentifikasi dua pelaku baru, yaitu Hariyanto (44) dan Normansyah (41).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku baru ini berawal dari pengakuan Hasbi yang mengungkap bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki bernama Togok.

“Dari pengakuan saudara Hasbi, diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki bernama Togok,” ujar AKP Deny, Sabtu (12/4/2025).
Pada hari yang sama, tepatnya pukul 23.50 WITA, petugas kepolisian di lokasi mendapat informasi mengenai kedatangan dua orang laki-laki yang satu di antaranya mengaku bernama Togok.
“Keduanya langsung diamankan. Salah satu dari mereka mengaku bernama Hariyanto alias Togok,” tegasnya.
Penggeledahan yang segera dilakukan oleh petugas menemukan satu lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,51 gram dan berat bersih 4,30 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga disita, antara lain satu buah celana panjang, dua buah smartphone, serta satu unit sepeda motor roda dua dengan pelat nomor DA 2858 YW yang tidak dilengkapi dengan STNK.
“Barang bukti tersebut disita karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transportasi dalam pengedaran narkotika jenis sabu,” tambah AKP Deny.
Keduanya, bersama dengan barang bukti, telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku kini terancam hukuman pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan hukuman penjara minimum empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai penyalahgunaan narkotika, serta menggarisbawahi pentingnya peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kepolisian terus mendalami kronologi dan asal-usul barang bukti untuk memastikan bahwa seluruh pelaku penjualan dan pengedaran narkotika dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami tunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, dan berharap agar tindakan tegas dapat diterapkan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.