NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Berawal dari adanya keluhan masyarakat pekebun sawit yang mengeluhkan tidak mentunya harga tandan buah sawit segar, DPRD kabupaten Pulang Pisau Berinisiatif membentuk kebijakan yang mengatur harga tandan buah segar Kelapa sawit pekebun.

Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan, Raperda Inisiatif DPRD Terkait Kemitraan dan harga Tandan buah sawit segar ini adalah usulan dari masyarakat.


” Tidak adanya kesejahteraan petani sawit yang menasari hadirnya raperda ini, banyak keluhan petani pekebun sawit yang masuk baik itu secara surat bahkan bertemu langsung lewat audensi untuk mengusulkan adanya raperda tersebut ” Kata Tandean, Sabtu (17 /1/2025)

Lanjut Tandean mengatakan, apa yang disampaikan petani pekebun sawit, terkait tidak adanya jaminan harga tandan buah sawit segar menjadi salah satu yang dikeluhian oleh petani pekebun sawit

” Mereka ingin adanya jaminan atau kebijakan yang mengatur harga buah sawit segar yang dibeli oleh perusahaan yang tentunya memiliki pabrik produksi sebagai jaminan kesejahteraan petani, karena selama ini harga yang ditentukan tidak menentu, sehingga tingkat kesejahteraan pekebun sawit tidak terjamin” Ujarnya.
Jika tidak ada kebijakan, lanjut Tandean Perusahan besar yang memiliki pabrik produksi dan membeli buah sawit dari petani sawit juga akan se enaknya memainkan harga.
Ia berharap kedepan dengan adanya kebijakan ini, bisa lebih mensejahterakan petani sawit dan secara ekonomi akan meningkat, disisi lain keuntungan bukan hanya dinikmati oleh petaninya saja, tapi ada juga kontribusi yang jelas untuk pemerintahan daerah, Pungkasnya.