Banyaknya Angkutan Tambang Melintas, Masyarakat Tuntut DPRD Kalsel Tegakkan Perda

18 April 2025
Para massa aksi saat memperlihatkan spanduk yang dibawanya. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN — Sekumpulan warga yang dikomandoi oleh Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (17/4/2025).

~ Advertisements ~

Ketua SAKUTU, Aliansyah mengatakan Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya angkutan batubara yang melintas sehingga meresahkan masyarakat.

~ Advertisements ~

“Tambang merajelala yang jadi korban rakyat Kalimantan Selatan,” tegasnya saat berorasi di hadapan perwakilan DPRD Kalsel.

~ Advertisements ~

Diketahui, angkutan tambang tersebut merusak jalan negara sehingga sangat mengganggu dan merugikan warga Banua.

Adapun jalan negara yang dimaksud antara lain:

  • Jalan Mataraman-Sungai Ulin Kabupaten Banjar
  • Jalan Nasional yang melewati Kabupaten Banjar, Tapin, dan Tabalong

Oleh sebab itu, SAKUTU menuntut Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel untuk segera menegakkan Perda Prov. Kalsel No. 3 Tahun 2008 yang diubah ke Perda No. 3 Tahun 2012.

Lanjut, Perda tersebut berisikan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

“Kami juga memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penegakan Perda tersebut,” jelas Aliansyah.

Selain itu, pihaknya juga meminta Gubernur Kalsel untuk merealisasikan Jalan By Pass Martapura – Tanjung dan Banjarbaru – Batulicin.

“Ini supaya meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat,” ungkap Aliansyah.

Kemudian SAKUTU turut meminta Gubernur Kalsel untuk menyelesaikan Stadion 17 Mei serta merubah namanya menjadi Stadion Haji Sulaiman HB.

“Sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh Banua yang banyak berjasa dalam kemajuan sepak bola di Kalimantan Selatan,” terang Aliansyah.

Terakhir, pihaknya mendesak Gubernur Kalsel untuk mengevaluasi dan mengaudit seluruh SKPD dan Badan serta Komisaris BUMD yang bekerja tidak profesional dan tidak memiliki kapabilitas.

“Khususnya Dinas PUPR Kalimantan Selatan yang terbukti OTT oleh KPK RI pada tanggal 6 Oktober 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Membahas berbagai agenda organisasi, termasuk pergantian kepemimpinan, evaluasi program, dan penetapan kebijakan merupakan kegiatan yang sering dilakukan setiap organisasi. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) bertempat di Ballroom Lt. 4 Hotel Gramd Surya Kotabaru, Sabtu (19/04/2025) ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)