NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Warga berinisial H (32) dan I (50) diamankan Polsek Banjarmasin Barat atas kasus pencurian sepeda motor yang dijual secara satuan lalu ditimbang.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah lewat konferensi pers dengan media, pada Jumat (18/4/2025).

“Sepeda motor curian itu dijual H dengan cara satuan. Masing-masing onderdilnya dilepas lebih dulu dan ditimbang. Setelah ditimbang diketahui nilainya sebesar Rp270 ribu,” ungkapnya.

Diketahui, H yang merupakan pelaku adalah warga Jalan Belitung Laut Gang Mohammad Hasan RT 3, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha MX milik S (43) di Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kemudian, Ia ditangkap personel Polsek Banjarmasin Barat tepat sehari sesudah melancarkan aksinya.
Sementara itu, I yang merupakan penadah adalah warga Jalan Simpang Belitung RT 1, Kelurahan Kuin Selatan Banjarmasin Barat ikut diringkus.
Dijelaskan oleh Kompol Pujie, tujuan pelaku menjual dengan satuan supaya tidak menimbulkan kecurigaan bahwa motor tersebut adalah barang curian.
“Aksi pencurian ini yang kedua dilakukan H, kasus kedua ini yang akhirnya membuat H tertangkap,” jelas Kapolsek Banjarmasin Barat.
Di sisi lain, alumni AKPOL angkatan 2010 itu mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari kekompakan anak buahnya yang sigap dan tanggap.
“Alhamdulillah kasus ini bisa kami ungkap dari informasi cepat Bhabinkamtibmas,” beber Kompol Pujie.
Dari kasus ini, Ia mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga barang berharga sebaik-baiknya.
“Tolong dikunci dengan baik dimanapun memarkir sepeda motor anda, kalau perlu ditambahkan kunci tambahan agar mencegah dari aksi pencurian,” pungkas Kompol Pujie.