Kasus Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tiga Tersangka Diamankan Polres Banjar

Tiga Pelaku pengeroyokan di Sungai Tabuk dihadiri di konferensi pers (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Tiga orang tersangka pengeroyokan berinisial HD (29), JD (24) dan AG (24) yang menganiyaya korban berinisial J (51) di Sungai Tabuk berhasil diringkus Polres Banjar. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (12/4/2025).

~ Advertisements ~

Barang bukti berupa kayu dengan panjang 75 centimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya diamankan serta para tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

~ Advertisements ~

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H, S.I.K., M.Si mengungkapkan kronologi terjadinya penganiyayaan yang dialami korban.

~ Advertisements ~

“Korban sempat menegur tersangka AG yang sedang minum-minum di depan rumahnya,”

~ Advertisements ~
Barang bukti balok kayu dengan panjang 75 centimeter yang digunakan pelaku beraksi (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

Fadli mengatakan, tersangka AG mengajak korban untuk berkelahi, namun korban menolak dan kembali masuk ke dalam rumah.

“AG yang tidak terima memanggil rekannya yakni HR dan JD, ketiga pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan pengeroyokan,” lanjutnya.

Pengeroyokan kepada korban pun tejadi, tangan korban dipegang oleh AG dan JD, lalu HR memukul kepala korban menggunakan balok kayu.

“Korban mengalami luka robek dibagian kepala dan lebam pada pipi kanan, punggung kanan dan perut depan,” jelas AKBP Fadli.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Latest from Blog