Oditurat Militer Banjarmasin Limpahkan Berkas Perkara Jumran ke Pengadilan Militer, Siap Hadirkan 11 Saksi dan 49 Barang Bukti Saat Persidangan

by
25 April 2025
Juru Bicara Pengadilan Militer Mayor Chk Ghesa Khiastra didampingi Kepala Oditurat Militer Banjarmasin Letkol Chk Sunandi SE SH MH saat konfrensi pers seusai penyerahan berkas perkara. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, SE SH MH didampingi beberapa telah resmi melimpahkan berkas perkara oknum TNI AL Jumran sebagai tersangka pembunuhan terhadap jurnalis newsway.co.id. Juwita ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dengam Nomor 09/IV/2025 tertanggal 24 April 2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam keterangannya kepada media, Letkol Sunandi menjelaskan bahwa dalam berkas tersebut tercantum sebanyak 11 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Selain itu, berkas juga dilengkapi dengan 11 jenis alat bukti berupa surat, serta 38 item barang bukti.

~ Advertisements ~

“Seluruh alat bukti, baik surat maupun barang, akan diperiksa secara langsung dalam persidangan nanti,” ujar Letkol Sunandi saat memberikan keterangan pers, Jumat pagi.

~ Advertisements ~

Dalam dakwaan, Oditur Militer menetapkan pasal utama (primair) yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kepala Oditurat Militer Banjarmasin Letkol Chk Sunandi memeriksa berkas daei kuasa hukum keluarga korban. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

Letkol Sunandi menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan terungkap dalam proses persidangan, yang akan digelar terbuka untuk umum sesuai ketentuan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kita tunggu saja proses persidangannya karena akan terbuka untuk umum. Di sana akan terlihat lebih jelas rangkaian fakta-fakta hukumnya,” ucapnya.

Saat ditanya apakah nantinya kuasa hukum keluarga korban diperbolehkan mengajukan bukti dan sakti tambahan pada saat persidangan.

“Sesuai dengan Hukum Acara bahwasanya hal itu bisa diajukan sebagai bukti tambahan pada saat setelah selesai pemeriksaan. Jadi nanti dalam persidangan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis bisa dijadikan sebagai alat bukti itu bisa disampaikan dan bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” jelasnya.

“Termasuk ada tes bukti DNA yang sampai saat ini memang belum kita terima karena akan membutuhkan waktu untuk bisa memperoleh hasilnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Dalam Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) untuk kategori Wartawan Media Online pada pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 tahun 2025, Dandim 1004 Kotabaru Letkol. Inf. Bayu Oktavianto Sudibyo bersama wartawan Antaranews.com menerima penghargaan juara III secara langsung setelah Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TMMD ke-124 di Aula AH Nasution, Lantai 2 Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025) ( Foto : Doc. Kodim 1004 Kotabaru/newsway.co.id)