Polsek Cempaka Ringkus Pelaku Curanmor, Uang Hasil Penjualan Motor Dipakai Beli Sepeda Listrik

by
26 April 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tim Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pelaku berinisial Anur Setiyiko alias Yoyo (46) diringkus pada Sabtu (26/4/2025) setelah aksinya mencuri sepeda motor di sebuah toko terungkap.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen mengungkapkan, kejadian bermula saat korban, Purwanto (41), memarkirkan sepeda motor miliknya, dengan nomor polisi DA 6356 KBH, di halaman Toko Mama Ana di Kelurahan Palam pada Minggu (20/4/2025). Saat itu, Purwanto bersama anaknya menghadiri sebuah resepsi pernikahan.

~ Advertisements ~

“Saat memarkirkan kendaraan, kunci masih tergantung di motor,” jelas IPTU Ketut Sedemen.

~ Advertisements ~

Usai menghadiri acara, Purwanto mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula. Ia sempat menanyakan kepada penjaga toko, namun karena banyaknya kendaraan tamu undangan, penjaga tidak mengetahui siapa yang membawa motor tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Yoyo ditemukan berada di sebuah rumah di Gang Mubarak, Jalan Gotong Royong, Banjarbaru Utara, dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Yoyo mengakui telah mencuri sepeda motor milik Purwanto. Motor tersebut kemudian dijual kepada orang lain seharga Rp3.200.000. Dari hasil penjualan, Yoyo membeli satu unit sepeda listrik merek Goda berwarna biru dan menggunakan sisa uang sekitar Rp700.000 untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku juga mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu untuk mengelabui petugas,” ungkap IPTU Ketut Sedemen.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor merek Zogshen warna hitam
  • Satu unit sepeda listrik merek Goda warna biru
  • Satu unit handphone Vivo Y91 warna merah
  • Uang tunai Rp700.000
  • Satu pasang plat nomor palsu DA 2019 SJ

Atas perbuatannya, Yoyo dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog