NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Puluhan botol dan kaleng minuman keras (Miras) berbagai merk berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, di salah satu warung di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.


Warung ini merupakan milik salah seorang perempuan berinisial FH, yang diamankan langsung ke Polsek Liang Anggang dan akan segera mengikuti sidang perkara tindak pidana ringan atau Tipiring.



Panit 1 Opsnal Polsek Liang Anggang, Ipda Syaiful Anwar mengatakan diamankannya FH dan puluhan botol Miras ini merupakan penindakan dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.

“Ada 33 botol dan kaleng Miras dengan berbagai merk yang diamankan, adapun untuk FH segera akan mengikuti sidang Tipiring di pengadilan,” ujarnya.

Dalam Operasi Sikan Intan 2025 ini. Selain Miras, kepolisian juga menyasar tindakan primanisme, perjudian, begal hingga senjata tajam.
“Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan,” sebutnya.
Adapun minuman keras yang diamankan jajaran Polsek Liang Anggang, terdiri dari 15 botol merk Anggur Merah, 7 botol merk Anggur Putih, 6 botol merk Kawa-Kawa, 1 botol merk Alexis, 2 botol merk Bintang dan 3 kaleng merk Anker.
Polsek Liang Anggang terus berkomitmen menjaga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk terus aktif berpartisipasi dalam segala bentuk penindakan penyimpangan maupun tindak pidana di Wilayah Hukum Polsek Liang Anggang.