NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.


Dua orang tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (14/5/2025) dalam pengembangan kasus sebelumnya.



Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah RH (34), warga Jalan Peramuan Gang Kayu Manis, Landasan Ulin Timur. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.30 WITA.



“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu seberat 3,54 gram, satu pipet kaca, timbangan digital, sendok rakitan dari kotak rokok, dompet, kotak rokok, dan satu unit ponsel merek Redmi,” terang Kardi, Senin (19/5/2025).

Barang bukti yang ditemukan, kata Kardi, diakui milik RH. Hasil interogasi terhadap RH kemudian mengarah pada tersangka kedua, RM (32), yang berdomisili di Komplek Bumi Banua Indah, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RM pada pukul 01.00 WITA dini hari,” ungkapnya.
Saat ditangkap, RM kedapatan membawa satu buku tabungan atas nama orang lain dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan intensif dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba guna mengembangkan kasus ini.
Polres Banjarbaru juga mengajak masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tegas Ipda Kardi.