Rehabilitasi Box Culvert Cambai, Akses Jalan Mistar Cokrokusumo Ditutup hingga September 2026

12 Juni 2026
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah,Prov Kalsel H. Subhan Nur Yaumil. (Foto : Dok/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.10.11.1/00999/DISHUB/2026 tentang pengalihan jalan dan pembatasan muatan kendaraan sehubungan dengan pekerjaan rehabilitasi atau penggantian Box Culvert Cambai di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Subhan Nur Yaumil tersebut dijelaskan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan itu bertujuan meningkatkan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.

“Demi menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas selama proses pekerjaan, dilakukan penutupan total di lokasi proyek, penutupan jalan diberlakukan mulai 4 Juni 2026 hingga 6 September 2026 atau selama masa penggantian Box Culvert berlangsung,” tulis dalam surat edaran.

~ Advertisements ~

Untuk mengantisipasi dampak penutupan, pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, kendaraan akan dialihkan melalui jalan sementara yang berada di samping lokasi pekerjaan. Jalur tersebut hanya dapat dilalui kendaraan dengan berat total maksimal 8 ton dan diberlakukan sistem buka tutup untuk dua arah yang akan diatur oleh petugas di lapangan.

Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih dengan berat melebihi 8 ton dari arah Banjarbaru menuju Bati-Bati atau Pelaihari maupun sebaliknya diwajibkan menggunakan jalur alternatif melalui Simpang 3 Bati-Bati – Simpang 4 LIK (Liang Anggang) – Jalan Trikora.

“Untuk mengurangi kepadatan dan antrean di jalan sementara, masyarakat juga dapat memanfaatkan rute alternatif lainnya melalui Simpang 3 menuju Amanah Borneo Park – Jalan Palam,” keterangan dalam surat edaran.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh asosiasi, pengusaha, dan operator angkutan penumpang maupun barang agar memperhatikan batas maksimal muatan kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan sementara serta memilih jalur alternatif yang telah disediakan.

Selain itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung kelancaran pekerjaan dengan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, spanduk, dan baliho di titik-titik strategis agar informasi penutupan dan pengalihan arus lalu lintas dapat diketahui masyarakat luas.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Banjarbaru pada 2 Juni 2026 dan ditandatangani atas nama Gubernur Kalimantan Selatan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, H. Subhan Nur Yaumil. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran proyek dan keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Tio Septian juga mengimbau agar para pengguna jalan bisa memathui surat edaran yang dikeluarklan demi kelancaran pembangunan jembatan tersebut,

“Kami berharap masyarakat yang akan melewati proyek perbaikan jembatan Cambai bisa mematuhi surat edaran yang sudash ditentukan. Tentu kami juga akan siap mengatur jalanya lalu lintas diseputaran proyek tersebut agar keselamatan pengendara terjamin,” ungkapnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog