Gugatan PSU Kota Banjarbaru Kembali Disidangkan Hari Ini, KPU Siapkan Jawaban Dalil-Dalil Pemohon

by
20 Mei 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa. (Foto : doc/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang lanjutan gugatan Pemungutan Suara Ulang pemilihan (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali dilanjutkan hari ini Selasa (20/05/2025) di Jakarta.

~ Advertisements ~

Agenda sidang adalah jawahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan atas dalil-dalin yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) melalui kuasa hukumnya yang tergabung di Tim Banjarbaru Hanyar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat dihubungi Senin (19/05/2025) malam menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti serta jawaban ke MK untuk sidang, 20 Mei 2025.

~ Advertisements ~

“Terkait jawaban sudah disiapkan tentunya dengan semua bukti. Kami upayakan semua yang didalilkan akan kami jawab,” jelasnya via pesan whatsapp.

~ Advertisements ~

Andi Tenri Sompa juga menjelaskan bahwa semua berkas jawaban sudah dicek pihak MK satu per satu.

“Berkas kami sudah dicek satu persatu, halaman perhalaman, sampai pada penomoran dan tanggal barbuk dicek secara teliti oleh admin MK,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengikuti sidang melalui zoom.

“Karena sidangnya adalah jawaban dari terlapor kami tidak hadir ke MK, kami akan mengikuti sidang melalui zoom maupun menonton secara langsung dari pihak MK,” ucapnya.

Untuk dikatahui, gugatan PSU ini dilaporkan oleh LPRI karena diduga pada pelaksanaan PSU Kota Banjarbaru diduga telah terjadi pelanggaran yang Terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satu poin yang didalilkan adalah dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon melalui timnya sebanyak 75 ribu masyarakat.