NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dengan total barang bukti puluhan gram sabu yang diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Operasi ini berlangsung sejak Sabtu, 17 Mei hingga Senin, 19 Mei 2025, dan melibatkan serangkaian penangkapan terhadap empat tersangka.


Kasus Pertama: Kos-kosan Sungai Kupang


Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kos-kosan milik Hasmi di Jalan Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan laporan masyarakat, tempat tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria, yakni TIA alias A (34) dan HF alias H (25), beserta 15 paket sabu dengan berat bersih 1,67 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat isap, pipet kaca, dan handphone milik pelaku.
Kasus Kedua: Jalan Pulau Panci

Masih di hari yang sama, pukul 22.30 WITA, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria bernama I alias A (26) di Jalan Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,02 gram, beserta satu unit motor dan handphone. Penangkapan Irwansyah ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan yang lebih besar.
Kasus Ketiga: Pengembangan ke Tanah Bumbu

Dari keterangan Irwansyah, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Irwansyah mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama RPH alias R (27) di Simpang Empat.
Polisi langsung bergerak dan menangkap R di kediamannya di Perumahan Bumi Amandit Raya, Desa Kampung Baru, pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Di lokasi, polisi menemukan sabu seberat 0,15 gram serta alat isap, timbangan digital, dan plastik klip kosong.
Namun kasus tak berhenti di situ. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone R, ditemukan pesan yang mengarah pada pengiriman sabu tambahan dari seseorang yang disebut sebagai “bos” (identitas masih dalam lidik) melalui sistem ranjau.
Keesokan harinya, Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, polisi bersama R menemukan ranjauan sabu di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Tanah Bumbu, berisi satu paket besar sabu seberat 99,03 gram.
Total Barang Bukti dan Proses Hukum
Total sabu yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi mencapai lebih dari 105 gram. Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Kotabaru melalui Humas Iptu Agus menyatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Satresnarkoba dan dukungan masyarakat. “Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.