Disnakertrans Banjar : Penahan Ijazah Hanya Diperbolehkan Selama Masa Kontrak Janji Kerja

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Praktik perusahaan yang menahan ijazah karyawan kembali menjadi sorotan publik.

~ Advertisements ~

Menanggapi isu ini, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPIH) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar, Helda, mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan atau keluhan resmi mengenai praktik penahanan ijazah di wilayah tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menurut Helda, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPIH) Disnakertrans Kabupaten Banjar, praktik penahanan ijazah pada dasarnya adalah kebijakan internal perusahaan. Ia menjelaskan bahwa hal ini umumnya diterapkan dalam situasi tertentu, seperti ketika perusahaan memberikan pelatihan atau pendidikan kepada karyawannya.

~ Advertisements ~

“Selama ada perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak dan diketahui secara sadar, praktik ini masih diperbolehkan dalam hubungan kerja,” jelasnya saat diwawancarai di Disnakertrans Banjar, Rabu (21/5/2025).

~ Advertisements ~

Ia juga menjelaskan bahwa penahanan ijazah hanya boleh dilakukan selama masa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berlaku.

Apabila pekerja ingin mengakhiri kontrak lebih awal, maka pengenaan ganti rugi diizinkan, asalkan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan prinsip hak asasi manusia.

Saat ini, Disnakertrans Kabupaten Banjar mengawasi 380 perusahaan dari berbagai sektor.

Disnakertrans Kabupaten Banjar terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi pekerja yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah yang tidak sesuai prosedur, kami akan segera menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas kasi PPIH

Disnakertrans Banjar menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk selalu mengutamakan keadilan dan transparansi dalam semua perjanjian kerja. Selain itu, perusahaan diminta untuk menghormati hak-hak pekerja. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang sehat.

Latest from Blog