MK Putus Permohonan Sengketa PSU Banjarbaru Dismissed : Tim Hukum Hanyar Hormati Putusan, Catat Kekecewaan atas Minimnya Perlindungan Demokrasi, Ketua KPU Bersyukur 

by
26 Mei 2025
Ketua LPRI, Syarifah Hayana didampingi salah satu Kuasa Hukum Tim Banjarbaru Hanyar, M Pazri saat sidang gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi. (Foto : dok/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dua perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, yaitu perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

~ Advertisements ~

Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) dan Prof. Ir. H. Udiansyah, MS, seorang pemilih di Banjarbaru, tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
 
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, Pukul 13.30 WIB, MK dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Pemantau dan Prof. Ir. H. Udiansyah, MS. selaku Pemilih tersebut, tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian.

MK tidak teryakinkan dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk dugaan politik uang, intervensi aparat, serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan.
 
Menanggapi putusan tersebut, Tim Hukum Hanyar Banjarbaru menyampaikan penghormatan penuh terhadap kewenangan konstitusional MK, namun sekaligus mencatat sejumlah catatan kritis atas lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intimidasi.

“Innalillahi, MK telah menolak permohonan kami atas sengketa PSU Banjarbaru, dan seluruh bukti yang kami ajukan dikesampingkan. Dari video pengakuan praktik politik uang, WhatsApp koordinasi kemenangan paslon, hingga surat resmi Gubernur dan intimidasi terhadap pemohon, semuanya dianggap tidak meyakinkan. Putusan ini mengecewakan dan menunjukkan bahwa MK gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya menjaga keadilan pemilu. Meski begitu, kami tetap menghormati putusan yang bersifat final dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Hanyar. Kepada rakyat Banjarbaru, maafkan kami belum bisa mengalahkan duitokrasi yang menindas demokrasi,” ujar Denny Indrayana.

Putusan ini menandai berakhirnya upaya hukum konstitusional dari masyarakat Banjarbaru yang berjuang melawan dominasi kekuatan politik uang dalam Pilkada.

Tim Hanyar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal integritas demokrasi melalui jalur-jalur advokasi, pemantauan publik, dan pendidikan politik yang sehat. Meski perjuangan di MK berakhir, upaya membangun pemilu yang bermartabat belum selesai.
 
“Ikhtiar dan do’a sudah dilakukan, berusaha (ikhtiar) dan kemudian menyerahkan hasil kepada Allah SWT, tetap semangat kita untuk mengawal Bunda Syarifah, tetap semangat memberikan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat, menjaga marwah demokrasi dan konstitusi” Pungkas Muhamad Pazri Ketua Tim Hanyar.
 
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tenri Sompa saat dikonfirmasi bersyukur atas keputuasan MK tersebut.

“Alahamdulillah Keputusan MK Dismisal untuk dua gugatan di MK untuk PSU Banjarbaru. Setelah ini kami menunggu surat putusan dr MK, makaimal tiga hari setelah putusan MK, KPU Banjarbaru wajib melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon terpilih. Dengan adanya putusan MK hari ini kami berharap mengakhiri segala polemik kontestasi Pilkada dan PSU Banjarbaru,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog