NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Proses hukum terhadap Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, terus berlanjut. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IB pada Kamis (12/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan diawali dengan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang pokok perkara tetap dilanjutkan.
Usai pembacaan putusan, Jaksa menghadirkan sejumlah saksi pelapor, termasuk Said Subari, untuk memberikan keterangan. Said menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, ia memaparkan sejumlah temuan yang menjadi dasar laporan terhadap Syarifah Hayana.
“Hari ini kami menyampaikan apa adanya, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Fakta-fakta di lapangan kami paparkan secara transparan,” ujar Said kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyampaikan bahwa proses persidangan akan memberi ruang bagi pihak terdakwa untuk mengajukan sanggahan atas laporan dan bukti yang diajukan oleh pelapor.
“Semua pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan fakta masing-masing. Tujuannya tentu untuk mencari keadilan seadil-adilnya,” tegasnya.
Dalam sidang kali ini, turut dihadirkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, sebagai saksi. Ia diminta memberikan penjelasan terkait kronologi pencabutan akreditasi LPRI serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
“Selanjutnya, semuanya kami serahkan kepada Majelis Hakim,” ucap Andi singkat setelah memberikan kesaksian.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya serta tanggapan dari pihak terdakwa.