NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) memasang rambu larangan parkir dan bongkar muat di sepanjang Jalan Ujung Murung, Kamis (12/6/2025).
Hal itu dilakukan lantaran lokasi tersebut merupakan titik kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang berhenti sembarangan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memasang rambu di dua sisi jalan baik kiri maupun kanan yang bertujuan menekankan aturan larangan parkir dan bongkar muat.
Kepala UPTD Parkir, Umar mengatakan, giat ini sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil evaluasi lapangan.
Lanjut ujar Umar, pihaknya sering menemukan adanya kemacetan disebabkan aktivitas parkir sembarangan dan bongkar muat di badan jalan.
“Ini bertujuan menciptakan ketertiban dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan Ujung Murung, apalagi kawasan ini merupakan salah satu titik padat aktivitas,” ungkapnya.
Kendati demikian, Umar menjelaskan pihaknya memberi tempat khusus bagi para ekspedisi yang ingin bongkar muat.
“Saat ini diberikan dispensasi untuk melakukannya di cekungan jalan yang berada di seberang pintu utama Pasar Ujung Murung atau di cekungan ujung area parkir Sudimampir,” terangnya.
Selain memasang rambu, pihaknya turut melaksanakan patroli dan menegur pengendara yang masih melanggar aturan dengan parkir di lokasi terlarang.
“Peneguran dilakukan secara persuasif dan edukatif agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan sopir ekspedisi, memahami pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas,” jelas Umar.
Lantas Ia mengimbau kepada semua pengguna jalan terutama sopir dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Ujung Murung agar mematuhi aturan yang ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.