Tirawan Cs Dijatuhi Hukuman Ringan, Jadi Perhatian Organisasi Masyarakat

26 September 2026
Organisasi Kemasyarakatan KAKI Kalsel saat mendatangi Kejati Kalsel. (Foto : Ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KANDANGAN – Organisasi masyarakat KAKI Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk melakukan audiensi, Kamis (17/9/2026).

KAKI Kalsel merasa heran dengan putusan Hakin di PN Hulu Sungai Selatan yang memvonis ringan para terdakwa pemalsu sertifikat tanah yaitu Tirawan Cs  yaitu satu tahun

Dalam pertemuan itu, mereka mendesak penanganan tegas terhadap dugaan sindikat mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Audiensi dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, didampingi jajaran Koordinator Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Umum.

Dalam forum tersebut, KAKI Kalsel mempertanyakan penanganan kasus pemalsuan surat tanah di HSS yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Kandangan dengan hukuman satu tahun penjara terhadap Tirawan Cs.

Mereka juga menyoroti fakta bahwa Tirawan Cs kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalsel dalam perkara pemalsuan surat tanah lainnya yang masih berada di wilayah HSS, meski objek lahannya berbeda.

“Mestinya kasus seperti ini hukumannya berat, kalau tidak kedepan akan muncul mafia-mafia baru,” ujar salah seorang perwakilan KAKI.

Sementara itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, terkait kasus dugaan pemalsual dokumen surat tanah, Senin (7/9/2026) dengan agenda sidang yakni pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.

Dalam sidang tersebut dua terdakwa yaitu Tirawan dan Herman didampingi advokat secara daring, sementara Toar tidak didampingi penasehat hukumnya.

​Majelis Hakim PN Kandangan, dipimpin hakim ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota membacakan amar putusan kepada masing-masing terdakwa.

Ketiganya diputus bersalah oleh hakim, dan dijatuhi hukuman pidana penjara, Tirawan diputus hukuman penjara 1 tahun, Muhammad Herman 1 tahun, dan Toar Larry Smith juga 1 tahun.

Salah satu pertimbangan, para terdakwa melakukan pemalsuan dokumen dengan sadar, menggunakan dokumen untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan pihak lain.

Sebelumnya, ketiganya didakwa membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu, dengan keterangan lokasi di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo mengaku kecewa dengan putusan yang dinilai cukup ringan tersebut.

“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian Pratomo, dihubungi melalui saluran telepon WhatsApp.

Ia menilai, hukuman yang layak untuk para terpidana yakni 4 sampai 5 tahun penjara, sesuai ancaman 6 tahun.

Menurutnya, putusan tidak mempertimbangkan adanya pengabaian atas anjuran dari hakim sendiri, yakni agar terdakwa meminta maaf secara formal.

Sebelumnya, dalam sidang, hakim sempat menyarankan permintaan maaf oleh terdakwa, dengan menyebut secara tertulis bahkan melalui media masa.

Selanjutnya, persoalan tambang bukan hanya perusahaan memanfaatkan hasil tambang. Melainkan, tambang milik negara, dengan perusahaan hanya tugasnya mengerjakan.

“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.

Ardian menegaskan, tindakan pemalsuan tersebut dilakukan tidak hanya sekali.

“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan,” tegasnya.

Dengan keputusan dewan hakim tersebut, Ardian Pratomo berharap, JPU mengajukan banding terkait keputusan yang sudah dijatuhkan.

“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ia menilai, putusan ringan tersebut juga berawal dari tuntutan yang ringan. Sehingga hakim juga melakukan putusan normatif.

“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan 2 per 3 dari tuntutan,” ujarnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog