NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Banjarmasin, pada Senin (19/5/2025).

Raperda pertama yang disampaikan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029, yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini dirancang sebagai panduan pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan tema “Penguatan Fondasi Transformasi”.


“RPJMD ini memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan lima tahunan,” ujar Gubernur Muhidin dalam sambutannya.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi “KALSEL BEKERJA” yang berarti Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera Menuju Gerbang Logistik Kalimantan.

Raperda kedua yang dijelaskan dalam forum tersebut adalah revisi atas Perda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan baru kepada gubernur dalam hal perizinan, pembinaan, dan pengawasan terhadap usaha pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, serta batuan.
“Raperda ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan daya saing daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,” tegas Gubernur.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, para anggota DPRD, pejabat instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kedua Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk mempercepat realisasi pembangunan dan penguatan ekonomi daerah, terutama dalam mendukung peran Kalimantan Selatan sebagai bagian penting dari Gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).