Keluarga Korban Kecewa Terhadap Putusan Hakim, Kuasa Hukum : “Belum Berikan Rasa Keadilan”

by
16 Juni 2025
Kuasa Hukum keluarga Juwita dari Tim AKU, M Pazri saat memberikan keterangan seusai sidang putusan. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pasca putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin terkait kasus pembunuhan seorang wartawati newsway.co.id, Juwita yang dilakukan oleh Jumran dengan putusan hukuman seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI AL, Senin (16/06/2025).

~ Advertisements ~

Keluarga korban diwakili kuasa hukumnya M Pazri menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan yang diputuskan hari ini. Menurut mereka, putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihak keluarga.

~ Advertisements ~

“Kami sepakat dengan keluarga korban, khususnya dengan orang tua korban dan kakak korban, Praja, bahwa putusan hari ini masih sangat jauh dari harapan. Seharusnya, dari tuntutan yang diajukan jaksa, vonis maksimal seperti hukuman mati bisa dijatuhkan. Bahkan, dalam hukum dimungkinkan hakim menjatuhkan putusan lebih dari tuntutan lewat prinsip ultra petita,” ungkap kuasa hukum usai sidang selesai.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Lebih lanjut Pazri menegaskan, pihak keluarga menyesalkan sejumlah hal penting yang mereka nilai diabaikan oleh majelis hakim, termasuk rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetang restitusi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Mestinya reatitusi itu tanggung jawab tidak hanya terbatas pada terdakwa, tetapi bisa juga kepada ahli waris atau pihak lain yang berkaitan,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Indikasi Keterlibatan Pelaku Lain

~ Advertisements ~

Pihak keluarga juga mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan pelaku lain yang hingga kini belum diusut tuntas. Salah satu dasar kecurigaan tersebut berasal dari hasil tes DNA yang tidak cocok dengan terdakwa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kalau bukan milik terdakwa, lalu milik siapa? Itu yang sampai hari ini belum dijawab dalam fakta persidangan. Belum lagi hasil pelacakan GPS dan handphone yang belum diungkap secara menyeluruh di pengadilan. Ini yang membuat kami belum puas,” tambahnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Selain itu, ia menambahkan bahwa rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting juga disebut tidak utuh ditampilkan dalam persidangan, menambah daftar kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga.

“Masih ada yang janggal,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai langkah hukum ke depan, M Pazri menyatakan akan melakukan kajian internal untuk menentukan sikap. Mereka juga mengantongi sejumlah bukti tambahan seperti data GPS dan hasil tangkapan layar percakapan handphone yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

“Kami masih akan berdiskusi secara internal. Tapi yang pasti, kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk jika ada pelaku lain yang harus diusut,” tambahnya.

Semementara itu, Redaktur newsway.co.id, Suroto yang mengikuti persidangan juga cukup kecewa dengan putusan hukumann semumur hidup bagi Jumran.

“Fakta-fakta persidangan yang memgarahbpada pasal 340 KUHP semua terpenuhi, kami cukup memyayangkan hanya diputus seumur hidup. Sebagai media dimanan almarhum bekerja tentunya kami semua cukup kecewa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog