NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok.
Hal ini dibuktikan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar pada Senin (16/6/2025) di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru.
Kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor, mulai dari kepala SKPD, instansi vertikal, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru serta menjadi langkah awal pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan KTR di seluruh satuan kerja perangkat daerah.
Tegas Lindungi Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok
Penjabat Sekda Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan KTR tidak cukup hanya dengan aturan atau fasilitas, tetapi perlu keteladanan dan ketegasan dari pimpinan instansi.
“Ini soal tanggung jawab dan kesadaran bersama. Ruang kerja harus benar-benar bebas asap rokok, demi melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil dan pegawai non-perokok,” tegas Eka. Ia juga mendorong agar rambu larangan merokok dibuat lebih mencolok dan informatif agar pesan yang disampaikan efektif.
Senada dengan itu, Kepala Dinas PMD Kotabaru, Basuki, SH, MM, menyatakan bahwa Perda KTR adalah hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, sehingga implementasinya wajib dilakukan secara menyeluruh. Ia bahkan mengusulkan revisi pasal-pasal multitafsir, terutama mengenai definisi “tempat umum” dan sistem pengawasan.
Dari Edukasi Hingga Sanksi: Langkah Konkret Pemkab
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, B. Winarso, menyarankan pendekatan edukatif dan budaya malu sebagai strategi utama ketimbang penindakan. Ia mencontohkan lingkungan bandara sebagai contoh sukses kawasan bebas rokok tanpa tindakan represif.
Kepala Dinas Perhubungan, Khairian Anshari, S.STP, M.Si, turut mengingatkan pentingnya penataan area khusus merokok secara tepat agar tidak kontraproduktif terhadap semangat Perda KTR.
Sebagai narasumber, Dr. Noventius L. Tobing, MM, memaparkan data mencengangkan: merokok adalah penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia setelah hipertensi. Ironisnya, pengeluaran rumah tangga untuk rokok jauh lebih tinggi dibanding makanan bergizi seperti telur dan sayur.
“Masih tingginya angka perokok usia muda dan maraknya iklan rokok menunjukkan pentingnya peran regulasi KTR dalam mengendalikan krisis ini,” ujarnya.
Data dari aplikasi Sehat Indonesiaku tahun 2024 menunjukkan bahwa 14,5% warga usia produktif di Kotabaru adalah perokok aktif, dengan kebiasaan merokok di kalangan remaja yang masih tinggi akibat pembelian rokok eceran tanpa kontrol usia.
Target dan Strategi Kotabaru Sepanjang Juni 2025
Untuk memperkuat implementasi, Dinas Kesehatan Kotabaru telah menyiapkan langkah strategis selama Juni 2025, antara lain:
- Edukasi publik dan pemasangan tanda KTR di seluruh instansi.
- Pembentukan Tim Pengawasan KTR di setiap SKPD.
- Penerapan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar.
- Penyesuaian Perda KTR agar sejalan dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2024.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan predikat Kabupaten Terbaik I dalam pelaksanaan KTR yang pernah diraih Kotabaru.