NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Padepokan Padang Ati (sebelumnya disebut pesantren) di Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, yang pengasuhnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual sejumlah santriwati, ternyata tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji menegaskan bahwa Ponpes itu adalah padepokan karena tidak memiliki izin pondok pesantren.
“Itu bukan Ponpes, tapi padepokan dan tidak mempunyai izin terdaftar sebagai Ponpes,” ujar Fatkhuronji melalui pesan singkat kepada Awak Media, Kamis (28/05/2026).

Dengan status itu, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan apa pun, termasuk melakukan kontrol.
“Lha itu yang jelas Kemenag tidak punya wewenang apa pun. Bagaimana ngontrolnya, wong mereka tahu-tahu ada (santrinya),” jelas Fatkhuronji.
Diketahui dari peristiwa tersebut, Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, di Kecamatan Buaran, Pekalongan Abdul Halim (55) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Ia juga langsung ditahan pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 06.30 Wib sebelum pelaksanaan salat Idul Adha.
Dari informasi yang dihimpun newsway.co.id dari pihak berwenang, hasil pemeriksaan para korban, pelecehan ini terjadi sejak 2 atau 3 tahun lalu.
Selama ini mereka tak pernah berani melapor lantaran mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku dan santri santri yang lainnya.
Terkait apakah kasus ini berhubungan dengan pengakuan salah satu santriwati yang mengaku hamil tanpa berhubungan badan, hal tersebut masih diselidiki kepolisian.(nw)
Reporter : Suho
