NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir melakukan giat pemasangan spanduk tarif parkir retribusi baru, Senin (16/6/2025).
Hal itu dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 34 Tahun 2025, yang menetapkan penurunan tarif retribusi parkir dari semula Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Pemasangan bertempat di sejumlah lokasi strategis antara lain Jalan Pasar Baru, Jalan Kapten Pierre Tendean, dan Jalan Samudera.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, penyesuaian tarif ini tak hanya meringankan masyarakat tapi juga bentuk peningkatan kualitas parkir yang resmi dan tertib.
“Harapannya penurunan tarif ini bukan hanya disambut baik oleh masyarakat, tapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola parkir di kota ini. jukir-jukir resmi di lapangan juga kami minta untuk lebih tertib dan ramah dalam melayani pengguna parkir,” ucapnya.
Selain itu, Kadishub turut berharap masyarakat sepatutnya memarkir kendaraan di tempat resmi yang disediakan dengan karcis sebagai bukti dari juru parkir resmi.
“Dengan begitu, retribusi dapat masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Slamet.
Salah satu Juru Parkir di Kawasan Pasar Baru mengaku bahwa penyesuaian tarif ini mendapat tanggapan positif dari warga.
“Mereka bilang ini lebih meringankan, apalagi yang sering datang belanja tiap hari,” tuturnya.
Tak hanya itu, salah satu pengunjung Pasar Baru turut mengungkapkan kepuasannya terhadap kebijakan baru ini.
“Dengan tarif baru ini, kami sebagai pengunjung tentu merasa lebih ringan. Apalagi kalau belanja bawa motor tiap hari, lumayan juga penghematannya,” jelasnya.
Lantas, besar harapannya agar pengelolaan parkir semakin tertib kedepannya.
“Semoga ke depan lebih tertib juga pengelolaan parkirnya,” tutupnya