Warga Resah, Dinkes Banjarbaru Gelar Sosialisasi Proyek Labkesmas Dekat Permukiman

by
19 Juni 2025
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banjarbaru, dr. Budi Simanungkalit saat menunjukkan bukti izin lingkungan pembangunan Labkesmas. (Foto : ist/newsway.co.id).

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang berlokasi di samping Puskesmas Banjarbaru Selatan.

Langkah ini diambil menyusul munculnya kekhawatiran warga terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari fasilitas tersebut.

Sosialisasi ini merupakan upaya Dinkes untuk meluruskan kekhawatiran warga dan memberikan penjelasan lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banjarbaru, dr. Budi Simanungkalit, mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya dalam proses perizinan lingkungan, namun saat itu partisipasi warga masih terbatas.

“Mendengar keluhan warga, kami langsung bertindak. Tidak sampai satu minggu, kami tindak lanjuti dengan pertemuan dan penjelasan langsung di lapangan,” ujar dr. Budi kepada wartawan, Rabu (18/06/2025).

Misi Labkesmas dan Penanganan Limbah

Dr. Budi menegaskan bahwa pembangunan Labkesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui layanan laboratorium yang berkualitas. Ia juga menjelaskan bahwa Labkesmas dan kolam retensi di lokasi tersebut merupakan dua hal yang berbeda secara fungsi dan pengelolaan.

“Labkesmas ini bersifat promotif dan preventif. Tidak ada rawat inap atau tindakan medis intervensi, sehingga potensi limbah berbahaya pun sangat minim,” jelasnya.

Terkait pengelolaan limbah B3, Dinas Kesehatan telah menggandeng pihak ketiga untuk penanganan limbah padat. Limbah padat diambil setiap minggu, sedangkan limbah cair seperti air bekas cuci tangan dan alat medis akan diolah melalui instalasi pengolahan air limbah milik Puskesmas.

“Semua dikelola sesuai standar. Kami memastikan tidak ada pembuangan sembarangan yang dapat membahayakan lingkungan,” tegas dr. Budi.

Klasifikasi Labkesmas dan Regulasi Pendukung

Sebagai informasi, Labkesmas secara nasional dibagi menjadi lima tingkatan (Tier), dari tingkat puskesmas (Tier 1) hingga laboratorium rujukan nasional (Tier 5). Pembangunan Labkesmas Banjarbaru berada pada Tier 2, yakni tingkat kabupaten/kota, yang diharapkan mampu mendukung deteksi dini penyakit dan pemantauan status kesehatan masyarakat secara lebih maksimal.

Regulasi terkait operasional Labkesmas ini diatur melalui sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 hingga 27 Tahun 2023.

Aspirasi Warga Diakomodasi

Dalam forum sosialisasi, warga menyampaikan beberapa catatan penting, seperti aspek keselamatan bangunan terhadap pemukiman, peninggian pagar pembatas, pemasangan tanda peringatan bahaya, serta pengelolaan limbah.

Dinkes memastikan semua masukan tersebut akan ditindaklanjuti. Bahkan, warga akan diundang secara langsung untuk meninjau lokasi pembangunan Labkesmas dan kolam retensi.

“Untuk proses ini, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR guna memastikan semua aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terpenuhi dalam pelaksanaan konstruksi,” tutup dr. Budi.

Pembangunan kolam retensi sendiri dilakukan sebagai solusi pengelolaan air hujan, mengingat sebagian lahan kini tertutup oleh bangunan baru.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog