NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ( Pulpis) musnahkan barang bukti 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum, acara ini dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri Pulpis, Rabu (25/6/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan pengadilan.

“Dari 25 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari perkara narkotika 6 Perkara dengan total berat bersih 11,35 gram, Pencurian/Penipun penggelapan 5 perkara, Penganiayaan dengan senjata tajam 2, kemudian Senjata api 1 perkara, Kesehatan 1 perkara, Perlindungan Anak 4 perkara, Kehutanan 1 perkara, Penambangan Ilegal 1 perkara, Uang Palsu 1 perkara dan ITE 2 perkara” Kata Deddy.
Dijelaskan Deddy, kejaksaan memiliki tugas untuk mengeksekusi keputusan hakim, tentunya dalam tugas ini tidak bisa dilakukan sendiri perlu dukungan dan kolaborasi dari pihaknintansi dan segenap lapisan masyarakat.
” Terutama dukungan dari pemerintah kabupaten Pulang Pisau, kita sangat mengapresiasi dukungan dan sinergis yang telah dibangun, sehingga bisa terlaksana pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum teyap di tahun 2025 yang kita sama – sama saksikan tadi” Jelas Deddy.
Untuk tahun 2025 ini lanjut Deddy barang bukti yang dimusnahkan tidak sebanyak di periode sebelumnya, artinya ada penurunan kriminalitas.
” Tentunya penurunan kriminalitas ini tidak lepas dari kolaborasi dari para penyidik polri” Pungkasnya.