NESWAY.CO.ID, BANJARBARU – Perkara hukum yang menjerat pemantau pemilu yaitu Ketua DPD LPRI Syarifah Hayana kini memasuki tahap banding di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Meski Pilkada Banjarbaru telah usai dan Wali Kota terpilih sudah dilantik, Syarifah masih harus menghadapi proses hukum yang disebut tim hukumnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pemantau pemilu.

Dalam pernyataan terbukanya kepada media, Kamis (26/6/2025), Syarifah mengungkapkan harapannya agar majelis hakim pada tingkat banding dapat memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana.
“Saya cuma ingin keadilan. Pilkada sudah selesai, wali kota juga sudah mulai bekerja. Tapi perkara ini masih bergulir. Saya berharap hakim bisa memutus dengan bijak karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” ujar Syarifah penuh harap.
Senada dengan itu, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, menilai dakwaan terhadap kliennya, khususnya Pasal 128 huruf k terkait “kegiatan lain” dalam Pemilu, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tuntutan jaksa yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp36 juta bagi Bunda Syarifah kami anggap tidak berdasar. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Apa yang dilakukan Bunda hanyalah bagian dari kegiatan pemantauan, termasuk publikasi hasil quick count ke media,” jelas Pazri.
Pazri juga menegaskan bahwa perkara ini sangat penting secara nasional karena menjadi yang pertama di Indonesia di mana seorang pemantau pemilu dipidanakan. Ia menyebut, jika perkara ini berlanjut, bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi dan independensi pemantau.
“Ini satu-satunya kasus di Indonesia. Kalau dipidanakan, ini akan jadi preseden buruk. Demokrasi bisa mundur. Maka kami secara tegas meminta agar Bunda Syarifah dibebaskan,” tegasnya.
Pazri juga mengingatkan bahwa proses banding ini tidak hanya diajukan oleh terdakwa, tetapi juga oleh Jaksa Penuntut Umum. Banding diajukan secara bersamaan pada 20 Juni 2025 lalu, dengan batas unggah memori banding.
“Kita runghubapa putusan prkan depan, kami akan terus mengawal kasus ini untuk kebebasan ibu Syarifah Hayana,” tandasnya.