Pembatasan Jam Pelayanan Puskesmas Dikritik Ketua DPRD Banjarmasin

28 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri saat diwawancarai. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Pembatasan jam operasional puskesmas di Kota Banjarmasin menuai kritik dari Ketua DPRD setempat, Rikval Fachruri. Ia menilai, pelayanan kesehatan seharusnya tidak dibatasi oleh waktu karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

~ Advertisements ~

Diketahui, saat ini pelayanan umum di puskesmas hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Sedangkan untuk kasus gawat darurat, pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WITA.

~ Advertisements ~

Rikval menilai kebijakan tersebut tidak ideal, terlebih bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan di luar jam tersebut.

“Pelayanan masyarakat, khususnya kesehatan, seharusnya tidak mengenal libur. Tidak mungkin orang sakit harus menunggu besok untuk berobat,” ujarnya dalam agenda reses di Komplek PWI Blok F, RT 30, Kelurahan Sungai Andai, Jumat (27/6/2025).

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengevaluasi regulasi tersebut agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan secara maksimal.

“Harus dicari solusinya. Jangan sampai pelayanan kesehatan terhambat hanya karena keterbatasan waktu kerja,” tambahnya.

Terkait kemungkinan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar regulasi pembatasan pelayanan, Rikval menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Tapi paling tidak, ini menjadi masukan dalam mengevaluasi program pelayanan publik yang ada,” tandasnya.

Keluhan soal pembatasan jam pelayanan juga mencuat dari warga Sungai Andai yang mengaku kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan di luar jam kerja puskesmas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Tata Usaha Puskesmas Sungai Andai, Deviati Juwita Sari, menjelaskan bahwa kebijakan jam pelayanan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perwali.

“Jam layanan kami sesuai dengan regulasi, yaitu pukul 08.00 sampai 12.00. Itu mengikuti aturan jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Banjarmasin,” terang Deviati.

Kepala Tata Usaha Puskesmas Sungai Andai, Devita Juwita Sari saat diwawancarai. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

Namun, ia memastikan bahwa puskesmas tetap melayani pasien gawat darurat hingga pukul 15.00 WITA.

“Untuk keadaan darurat, kami tetap buka sampai pukul tiga sore,” imbuhnya.

Jika pelayanan di luar jam tersebut dibutuhkan, Deviati menyarankan masyarakat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang buka 24 jam.

“Kalau di luar jam itu, bisa ke IGD rumah sakit yang buka 24 jam. Kami hanya menjalankan aturan sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan