NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dengan terdakwa MR (42), eks pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1A, Selasa (8/7/2025). Persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban yang masih di bawah umur.
~ Advertisements ~
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Leo Sukarno, didampingi hakim anggota Rafiqah, Fakhruddin, dan Anak Agung Ayu Dharma Yanthi. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Joko Firmansyah, Krishna Gumelar, dan Bima Syahputra Marsana.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa MR dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
“Sidang digelar tertutup sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas korban anak,” ujar Leo Sukarno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1A, Jumat (11/7/2025).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1A, Leo Sukarno
(Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)
Perlindungan Psikis Korban Jadi Prioritas
~ Advertisements ~
Majelis hakim menaruh perhatian serius pada pemulihan kondisi psikis korban. Menurut Leo Sukarno, dampak dari kasus ini tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental dan sosial, khususnya terhadap kelanjutan pendidikan para korban.
~ Advertisements ~
“Rata-rata anak korban sudah pindah tempat pendidikan. Kami berharap perkara ini tidak terlalu memengaruhi kondisi psikis mereka ke depannya,” ungkapnya.
Diketahui, enam korban anak tercantum dalam berkas perkara dan telah memberikan laporan resmi. Keseluruhan proses persidangan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan mereka.
Kantor Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1A
(Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)
Putusan Diumumkan 17 Juli
Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa MR pada sidang yang dijadwalkan digelar Selasa, 17 Juli 2025. Putusan tersebut akan menjadi penentu atas tuntutan berat yang dijatuhkan JPU atas tindakan yang dinilai sangat merugikan perkembangan dan masa depan anak-anak korban.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama masyarakat Kalimantan Selatan, yang menaruh harapan besar pada keadilan dan perlindungan hukum bagi anak di lingkungan lembaga pendidikan.
Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menghadiri acara Malam Wisuda (Pengesahan) calon warga baru (Satria Tama) Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pulang Pisau. ( Foto: Winda/newsway.co.id)
Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menghadiri acara Malam Wisuda (Pengesahan) calon warga baru (Satria Tama) Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pulang Pisau. ( Foto: Winda/newsway.co.id)