NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan gitaris band Radicta MR (34). Dalam waktu kurang dari 24 jam, enam pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar.
Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. Jenazahnya mengapung di Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar. Pihak keluarga mencurigai adanya tanda-tanda kematian tidak wajar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Timur.

Kapolres Banjar, Dr Fadli mengungkapkan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban sebelumnya terlibat perkelahian dengan sekelompok pria di bawah Jembatan Desa Mekar, Martapura Timur,” ucapnya.
Dr. Fadli mengatakan, pengeroyokan berawal dari tuduhan korban yang menuding pelaku mencuri handphone dan kunci motornya.

“Korban mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu emosi pelaku. Selain itu, para pelaku juga dalam pengaruh minuman keras jenis gaduk,” katanya.
Dari bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis (24/07/2025) dini hari pukul 02.30 WITA, enam tersangka ditangkap di kediaman masing-masing. Mereka adalah:
- KH (50), warga Desa Mekar, Martapura Timur
- AH (19), warga Desa Mekar, Martapura Timur
- GM (33), warga Jl. Dr. Wahidin Sudiro, Kel. Dadi Mulya, Samarinda Ulu
- MF (36), warga Desa Mekar, Martapura Timur
- MR (38), warga Desa Mekar, Martapura Timur
- IB (45), warga Desa Mekar, Martapura Timur
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Pakaian korban (kaos, celana jeans, celana dalam)
- Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam
- Handphone merek Infinix
- Tas selempang hitam, helm, joran pancing, charger, sandal, dan uang tunai Rp70.000
Saat ini, enam tersangka ditahan di Mapolres Banjar Polda Kalsel. Semua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nw)