NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkoba dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (26/7/2025). Dua di antaranya ditangkap di wilayah Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kedua pelaku yang lebih dulu diamankan adalah MRH (29) dan MF (26), saat keduanya berada di Kelurahan Paringin Kota RT 1, Kecamatan Paringin. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, keduanya diduga hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Paringin. Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi.



Dari hasil pemeriksaan awal, MRH dan MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berusia 55 tahun yang dikenal dengan nama Acil Imur, warga Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan kasus ke wilayah HSU.
Tak butuh waktu lama, Acil Imur berhasil diamankan di kediamannya. Saat penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku antara lain:
• Dari MRH dan MF:
• Satu paket sabu seberat 0,6 gram
• Satu pipet kaca bening
• Selembar aluminium foil
• Satu kotak rokok
• Satu unit sepeda motor
• Uang tunai sebesar Rp 50.000
• Dari Acil Imur:
• Tiga paket sabu seberat 1,02 gram
• Satu dompet genggam
• Sendok sabu dari sedotan plastik
• Satu unit handphone
• Uang tunai sebesar Rp 600.000
Ketiga pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan ketiga tersangka.
Iptu Eko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Balangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(nw)
Reporter M Nasrullah Newsway.co.id Balangan