NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Seorang pria berinisial S (42), warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, diamankan aparat Polsek Astambul setelah kedapatan membawa senjata tajam di area Terminal Induk Pasar Astambul, Kamis (14/08/2025).

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, melalui Kapolsek Astambul IPTU Fitriyanto menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait seorang pria yang mengamuk dalam kondisi mabuk di salah satu pos terminal.

“Laporan masuk sekitar pukul 12.30 WITA. Anggota langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku dalam keadaan mabuk sambil membawa sebilah pisau,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/08/2025).


Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Astambul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa sebilah pisau yang dibawa pelaku saat kejadian.


“Terhadap pelaku, kami menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas IPTU Fitriyanto.

Kapolsek mengimbau, masyarakat Kecamatan Astambul untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Jika ada kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” tuturnya. (nw)

