Beras Curah Dikemas dalam Karung Bulog SPHP, Dua Tersangka Diamankan

21 Agustus 2025
Konferensi pers ungkap kasus pengemasan ulang beras curah menjadi Bulog SPHP. (Foto: Muhammad Athaillah / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar praktik curang pengemasan beras curah ke dalam karung berlabel Bulog SPHP. Dua pelaku berinisial JH dan HT diamankan setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal ini selama berbulan-bulan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani mengungkapkan, kasus ini terungkap pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, petugas menemukan mobil yang dikendarai JP mengangkut 100 karung beras ukuran 5 kilogram di Jalan Ahmad Yani, Desa Telang.

Dari pengembangan, polisi menemukan lagi 200 karung di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, dan 292 karung di Desa Bakapas. Total keseluruhan mencapai 2.960 kilogram beras hasil pengemasan ulang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli beras kampung atau beras curah dari pasar, lalu memasukkannya ke dalam karung bekas Bulog SPHP 5 kilogram. Karung dijahit dan dikemas ulang hingga tampak seperti beras resmi Bulog.

Beras tersebut kemudian dijual ke masyarakat, termasuk ke wilayah perbatasan hingga Kalimantan Timur. Setiap karung dijual Rp 67.500 dengan keuntungan sekitar Rp 4.000 per pack. Praktik ini sudah mereka jalankan selama enam bulan terakhir dengan permintaan rata-rata 400 sak per minggu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dari keterangan pelaku, karung bekas SPHP diperoleh dari pasar, bukan dari Bulog. Permintaan penggunaan kemasan Bulog berasal dari sejumlah kios dan toko langganan mereka.

Pihak Bulog HST menegaskan, hingga kini tidak pernah ada izin yang dikeluarkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengemasan ulang. Sehingga dapat disimpulkan, tindakan tersebut murni pelanggaran.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain terkait UU Merek maupun UU Pangan.

“Untuk sementara kami terapkan pasal perlindungan konsumen. Namun kami terus berkoordinasi dengan ahli perdagangan dan pihak Bulog untuk memastikan kualitas beras serta kemungkinan penerapan pasal tambahan,” jelas AKP Andi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

JH dan HT kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres HST. Keduanya akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog