NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Proses hibah aset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dari Pemerintah Kabupaten Banjar ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu penyelesaian akhir. Hingga kini, aset berupa tanah dan bangunan TPI tersebut belum sepenuhnya diserahkan, sehingga pengelolaan masih terkendala.


Pengurus Barang Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Banjar Irwan menjelaskan, pihaknya sudah tidak lagi memiliki kewenangan penuh terhadap aset tersebut, terutama terkait mesin yang sebelumnya dipersoalkan.
“Untuk masalah mesin pabrik es semua sudah kami serahkan dan tercatat. Karena sudah dihibahkan ke provinsi, kami tidak ada lagi dasar untuk melakukan pencarian,” ucapnya saat dikonfirmasi di DKPP Banjar, Jumat (22/08/2025).


Irwan mengatakan, kesepakatan hibah tanah dan bangunan TPI diharapkan tuntas pada Agustus ini. Setelah itu, barulah Pemerintah Provinsi Kalsel bisa mengambil langkah pengelolaan, termasuk perbaikan maupun rehabilitasi fasilitas.
“Kalau aset sudah diserahterimakan, provinsi bisa langsung bergerak. Selama ini terkendala karena tanahnya masih atas nama kabupaten,” ujarnya.


Terkait adanya keinginan dari Pemprov Kalsel untuk menindaklanjuti hilangnya mesin, DKPP Banjar menyatakan siap mendampingi jika diminta. Namun, Irwan menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak provinsi.
“Kami siap membantu. Kalau ada undangan rapat atau koordinasi dari provinsi, tentu kami siap membantu,” katanya.


Irwan mengakui masih ada perbedaan tafsir soal regulasi pengelolaan TPI. Meski rencananya aset sepenuhnya dikelola provinsi, sebagian informasi menyebut pengelolaan pasar TPI tetap dilakukan kabupaten.
“Hal ini masih menunggu pembicaraan di tingkat atas. Mungkin setelah serah terima resmi pada Agustus atau September nanti, baru ada kejelasan,” pungkasnya. (nw)



