NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Seorang pria berinisial R (29), residivis kasus narkoba tahun 2021 kembali ditangkap polisi setelah membobol ruang koperasi MAN 3 Banjar, Kecamatan Gambut, Minggu (24/08/2025). Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku karena kecanduan judi online.


Peristiwa terungkap saat seorang saksi berinisial A mendapat kabar dari rekannya bahwa buku nikah miliknya ditemukan tercecer di jalan. Padahal, dokumen itu sebelumnya tersimpan di dalam tas ransel di sekolah. Saat mengecek lokasi, saksi mendapati ruang koperasi sekolah sudah terbuka, pintu rusak dan ruangan dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa, diketahui barang yang hilang berupa uang tunai Rp100 ribu serta satu unit amplifier merek G.A.S, dengan total kerugian ditaksir Rp3,1 juta. Rekaman CCTV yang diperiksa kemudian memperlihatkan jelas aksi pelaku saat membongkar pintu ruangan.


Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gambut bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Km 15,200 Gambut, Senin (25/8/2025).
“Saat diinterogasi dan diperlihatkan bukti rekaman CCTV, R mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan pencurian dilakukan lantaran terdesak kebutuhan uang setelah kalah bermain judi online,” ucap Kapolres dalam konferensi pers Kamis (28/08/2025)


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain amplifier, potongan besi untuk mencongkel pintu serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Turut disita pula daftar inventaris sekolah dan gagang pintu yang rusak.
Fadli mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 5e KUHP tentang pencurian dengan cara membongkar, merusak atau memanjat


“Pelaku diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ujarnya.(nw)