NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Terduga pelaku pembunuh seorang Nenek di Desa Mulyasari akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Terungkap sebelum melakukan pembunuham ternyata pelaku mengikat korban terlebih dahulu lalu dihabisi.
Seusai penangkapan Polres Pulang Pisau merilis kronologi lengkap SR (21), terduga pelaku pembunuhan terhadap neneknya P (69) di Desa MulyaSari, kecamatan Pandih Batu , Kamis, 4 September 2025.
Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso menyampaikan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melati 10, RT/RW 014/004.
“Terduga pelaku merupakan cucu dari korban. Berhasil diamankan Sekitar jam 16.00 WIB dan saat ini ditahan di Polsek Pandih Batu,”kata AKP Sugiharso, Jumat, (5/09/2025).
AKP Sugiharso menjelaskan, Kamis, 4 September 2025 sekitar jam 10.45 WIB pelaku pergi ke rumah neneknya.
Kemudian setelah sampai di rumah korban, pelaku bertemu dengan korban bersama kakeknya di teras depan rumah.
Setelah waktu dzuhur, kakeknya pergi mencari rumput ke ladang, sehingga pada saat itu yang berada di rumah hanya pelaku dan korban.
“Kemudian sekitar jam 12.30 WIB, pelaku masuk rumah melihat korban di dalam rumah. Lalu pelaku menghampiri korban dan mengikat kedua tangan korban dengan posisi tangan di belakang, serta mengikat mulut dan mata korban dengan selembar kain,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Sugiharso, lalu pelaku memukul korban dengan menggunakan palu besi mengenai bagian atas kepala dan dibagian kanan atas telinga kepala korban, mengakibatkan korban terjatuh miring di lantai.
“Setelah korban terjatuh, kemudian pelaku kembali memukul korban menggunakan palu di bagian wajah korban,” tambahnya.
Tak sampai disitu, kata Sugiharso, pelaku mengambil cangkul dan memukulkannya kembali ke korban, mengenai bagian dahi korban dan setelah setelah itu, pelaku lari keluar rumah dan menuju ke rumahnya.
“Untuk selanjutnya pelaku ditangkap oleh gabungan Resmob Polres Pulpis dan Polsek Pandih Batu dan di bawa ke Polsek Pandih Batu, kemudian ke Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Sugiharso. ( nw)