Temuan Kemasan Berlogo Pemerintah di Salah Satu Warung, Ini Tanggapan Pemkab Banjar

11 September 2025
Kotak salah satu warung makan yang menggunakan lambang Pemkab Banjar (Foto : Sumber dari Publik/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Adanya penemuan kemasan salah satu Warung menggunakan lambang pemerintah Kabupaten Banjar menjadi perhatian serius.

Berdasarkan peraturan daerah Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 1984 adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Lambang Daerah sebagai simbol resmi pemerintah dan membatasi pemakaiannya pada urusan Kedinasan.

Pemerintah Kabupaten Banjar menaruh perhatian terhadap adanya temuan penggunaan lambang tertentu pada kemasan. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjar, Ikhwansyah, usai mendapat masukan terkait hal tersebut.

Menurut Ikhwansyah, informasi mengenai aturan lambang tersebut baru saja diterima, sehingga perlu ditelaah lebih dalam. Ia menegaskan pemerintah akan mempelajari kembali regulasi yang sudah ditetapkan sejak lama.

“Kalau kami lihat, regulasinya ada sejak tahun 1963, kemudian diperbarui tahun 1968, dan terakhir tahun 1984. Artinya, aturan ini memang sudah mengalami beberapa kali perubahan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/08/2025).

Ikhwansyah mengungkapkan, kajian regulasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan. Pihaknya juga membuka ruang bagi media maupun masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses penelusuran dokumen hukum tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra menyampaikan pihaknya juga akan melakukan penelusuran arsip, mengingat regulasi yang dimaksud sudah berusia cukup lama.

“Internal kami akan mencoba meneliti dokumen yang ada. Kalau tidak ditemukan, kami akan menelusuri ke arsip. Jadi proses ini memang harus bertahap dan hati-hati,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hasil kajian sementara akan dilaporkan lebih lanjut setelah pihaknya mendapatkan konfirmasi dari dokumen hukum maupun arsip terkait.

Dengan adanya langkah ini, Pemkab Banjar berharap dapat memastikan penggunaan lambang pada kemasan produk sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog