Pemko Banjarmasin Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing

by
11 September 2025
Ilustrasi zoonosis (Foto: pixabay/newsway.co.id).

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi mengeluarkan larangan terhadap penjualan dan konsumsi daging anjing. Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3/1415/KUM/2025, merujuk pada Surat Edaran Ditjen PKH 9874/SE/pk.420/F/09/2018.

Wali Kota Banjarmasin, M Yamin HR bersama Wakil Wali Kota, Hj Ananda menegaskan, daging anjing tidak termasuk bahan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit zoonosis, menjaga ketertiban umum, serta mewujudkan kesejahteraan hewan yang ada.

Dasar hukum larangan ini juga diperkuat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Veteriner, dan PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pencegahan Penyakit Hewan.

“Surat edaran ini menegaskan aturan yang berlaku. Mari bersama-sama hentikan peredaran dan konsumsi daging anjing,” tulis Pemko Banjarmasin dalam unggahan resminya di media sosial, Kamis (11/9/2025).

Langkah Pemko Banjarmasin ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warganet menyampaikan dukungan di kolom komentar unggahan tersebut. Salah satunya Olivia salah satu warga yang tidak menyukai daging anjing untuk dikonsumsi.

“Daging anjing tidak seharusnya dikonsumsi. Itu sahabat kita, wajib disayang, masa iya dijadikan makanan,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemko berharap Banjarmasin menjadi kota yang lebih sehat, aman, dan penuh kasih sayang terhadap hewan. (nw)

(Reporter newsway: Aminah).

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog