NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan telah memeriksa pelaku pembunuhan bayi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai, Hidayat Aminullah (40). Pria warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa itu telah diamankan beberapa saat setelah kejadian.
Dalam kasus ini, korban kekejaman tindakan Hidayat adalah bayi Ny Z (25) yang baru berusia satu minggu. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tindakan Hidayat menghabisi nyawa bayi sangat keji.
“Pelaku mendatangi rumah korban, lalu masuk ke kamar bayi,” kata Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK MSi, Selasa (23/9/2025).
Saat itu, Ny Z sedang mandi sementara nenek bayi sedang mencuci piring di belakang rumah. Nenek bayi kemudian menghampiri pelaku.
“Pelaku bertanya mengenai keberadaan ayah bayi sambil menunjuk korban yang sedang tidur di kasur,” imbuh AKBP Jupri.
Tanpa diduga, pelaku langsung menghabisi nyawa bayi malang tersebut. Tindakan keji ini diawali dengan mengangkat kaki bayi, kemudian membanting bayi berulang kali ke lantai serta dinding.
“Tidak hanya ke lantai, tapi juga dibanting ke dinding,” terang Kapolres.
Melihat cucunya dibanting berulang kali, nenek korban menjerit histeris. Warga sekitar pun berdatangan. Pelaku dengan cepat diamankan dan diserahkan ke Polres HST.
Warga juga melarikan korban ke RSUD Damanhuri Barabai, namun nyawanya tidak terselamatkan. Bayi tersebut meninggal dunia akibat mengalami luka parah di bagian kepala.
Kapolres menyebut, Hidayat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya karpet, selimut, pakaian bayi, serta satu unit sepeda.
Kapolres menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (nw)