Sidang Praperadilan Sutikno, Dua Ahli Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

by
8 Oktober 2025
Lanjutan sidang praperadilan mantan Sekda Balangan, Sutikno di Pengadilan Negeri Paringin. (Foto: Nasrullah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Sidang lanjutan praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (8/10/2025).

~ Advertisements ~

Agenda persidangan kali ini berlangsung cukup intens, menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pemohon, yakni ahli audit Sudirman dan ahli hukum pidana Bernadus.

Dipimpin oleh hakim tunggal Dharma Setiawan Negara, tim kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria berupaya membuktikan bahwa penetapan Sutikno sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan bermasalah secara prosedur dan materiil.

Ahli hukum pidana Bernadus menilai dokumen administrasi yang diajukan penyidik, seperti surat panggilan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan, tidak sah secara hukum.

Surat panggilan misalnya, hanya mencantumkan pemanggilan terkait penyidikan, tanpa menyebut status tersangka. Namun saat Sutikno hadir, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

Sementara itu, ahli audit Sudirman menjelaskan bahwa hasil laporan yang diajukan Kejaksaan sebagai alat bukti bukanlah laporan audit resmi kerugian negara. Ia menegaskan, audit keuangan adalah modal awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan korupsi.

“Audit sangat penting karena di situ kita menelusuri penggunaan uang negara, apakah sudah sesuai atau disalahgunakan. Biasanya, seseorang yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Sudirman di hadapan majelis hakim.

Ahli audit ini juga menyoroti bahwa perkara ini unik, karena Sutikno ditetapkan tersangka tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

“Saya baru kali ini menemui kasus di mana penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung hasil audit resmi,” tambahnya.

Lebih jauh, Sudirman menyampaikan bahwa kasus ini sudah pernah diputus dan terdapat dua terdakwa yang dijatuhi hukuman, termasuk pidana tambahan uang pengganti. Menurutnya, hal itu berarti perkara sudah dianggap selesai, karena inti dari Undang-Undang Tipikor adalah pemulihan keuangan negara, bukan sekadar penghukuman.

Penasihat hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan bahwa sampai saat ini Kejaksaan belum bisa menunjukkan alat bukti yang jelas untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Kejaksaan hanya menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi terdakwa sebelumnya yang sudah divonis.

“Kami melihat penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak ada proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan calon tersangka yang seharusnya dilakukan. Tanpa itu, penetapan tersangka harus dianggap tidak sah karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Hottua.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Balangan yang diwakili Kasi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, membantah adanya kesewenang-wenangan dalam proses penetapan tersangka.

“Pernyataan saksi ahli hanya merupakan perumpamaan, bukan ditujukan langsung kepada institusi kejaksaan,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli dari pihak termohon.(nw)

Reporter : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog