NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Pelaku berinisial MA (33), warga desa setempat, diduga telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Rabu malam (8/10/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah cepat diambil oleh Satresnarkoba setelah laporan warga masuk dan dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Balangan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang,” ujar Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu yang saat itu digenggam langsung oleh MA. Kepada petugas, MA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada seseorang yang telah membuat janji untuk bertransaksi.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa selembar plastik klip bening dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Selanjutnya, MA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polres Balangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, MA disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Dalam kesempatan itu, Iptu Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkotika. Selain membahayakan kesehatan dan masa depan, penyalahgunaan narkoba merupakan tindak pidana serius yang memiliki sanksi berat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Balangan untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran barang haram ini,” pungkasnya.(nw)
Reporter : M Nasrullah