NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sebuah kasus penganiayaan terjadi di Jalan A. Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Aksi kekerasan ini dipicu oleh pertikaian pasca-kecelakaan lalu lintas antara pelaku dan korban.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas. Saat berada di lokasi kejadian, tepatnya di samping Halte Timbangan, pelaku mendatangi korban dan terjadi adu mulut.
“Paska kecelakaan, korban dan pelaku sempat cekcok (adu mulut),” kata Kompol Imam Surya, Kapolsek Liang Anggang, Jumat (24/10/2025)
Situasi memanas, dan pelaku kemudian mengambil dongkrak mobil dari bagasi kendaraannya. Pelaku lantas menghampiri korban, dan tanpa terduga, ia langsung memukulkan dongkrak yang dipegang di tangan kanan ke bagian telinga sebelah kiri korban. Pukulan tersebut mengakibatkan luka robek pada telinga korban.
Pelaku sempat mencoba memukul korban lagi, namun korban berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya. Akibat tangkisan ini, korban mengalami luka gores di tangan kiri dan luka memar di siku sebelah kiri.
“Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban, korban mengalami luka robek di telinga sebelah kiri,” tambahnya.
Dua orang saksi di lokasi kejadian segera datang melerai. Setelah dilerai, saksi-saksi tersebut kemudian mengantarkan korban ke Polsek Liang Anggang untuk membuat laporan. Sementara itu, pelaku melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban yang merasa keberatan dan tidak terima atas penganiayaan tersebut memutuskan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Mendapat laporan penganiayaan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama. Unit Opsnal Polsek Liang Anggang menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di Pantai Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Saat tiba, petugas mendapati pelaku sedang bersama keluarganya. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Sementara, R-E (29) mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan menggunakan dongkrak terhadap korban paska terlibat kecelakaan di lokasi kejadian.
“Kendaraan meranjah (menabrak,red) mobil, kemudian berkekalahi karena korban menabrak mobil,” ungkapnya.
Pelaku beserta satu buah dongkrak mobil yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban, diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah memukul korban menggunakan dongkrak tersebut. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.(nw)
