Penguatan Regulasi Daerah, DPRD Pulang Pisau Gelar Paripurna Bahas Tiga Raperda Usulan Eksekutif

Wakil Bupati Pulang Pisau bersama Ketua DPRD Pulpis usai menandatangani berita acara Rapat paripurna. ( Foto: Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting resmi diajukan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada DPRD untuk dibahas pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. Agenda ini menjadi sorotan karena menyangkut arah pembangunan daerah, tata ruang wilayah, serta penanggulangan bencana yang dinilai mendesak untuk segera ditetapkan.

Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat Paripurna, Selasa (4/11/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Tandean Indra Bella dan dihadiri jajaran eksekutif, termasuk Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta yang menyampaikan pidato pengantar mewakili Bupati.

Jayadikarta menegaskan, ketiga Raperda yang diajukan memiliki urgensi tinggi. “Yang pertama tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang perlu disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan daerah saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda kedua terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045. Menurutnya, pembaruan RTRW sangat penting mengingat hingga kini Pulang Pisau masih mengacu pada RTRW tahun 2019. “Pemerintah pusat juga mendesak agar kabupaten segera menyesuaikan RTRW baru,” jelasnya.

Adapun Raperda ketiga berfokus pada Penanggulangan Bencana. Jayadikarta menilai, regulasi ini diperlukan karena Pulang Pisau merupakan wilayah rawan bencana seperti kebakaran hutan dan lahan serta banjir akibat curah hujan ekstrem. “Raperda ini diharapkan memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri oleh jajaran legislatif dan eksekutif. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025 yang baru dapat disampaikan karena kesibukan perangkat daerah terkait.

“Tiga buah perda itu yakni tentang Jamu Krida, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Penanggulangan Bencana Daerah. Hari ini sudah kami terima, dan selanjutnya akan berproses di DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam,” kata Tandean.

Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga dapat disahkan sebelum akhir tahun. “Mudah-mudahan bisa kita selesaikan dalam tahun ini agar segera memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurut Tandean, Raperda yang diajukan eksekutif memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari RTRWK, Jamkrida, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal proses legislasi DPRD Pulang Pisau untuk memperkuat landasan hukum di berbagai sektor. Selanjutnya, ketiga Raperda akan dibahas melalui rapat-rapat komisi bersama instansi teknis sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog