NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menertibkan sisa-sisa rombong dan warung pedagang kaki lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Sukaramai, Martapura, Rabu (4/11/2025) pagi.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Banjar Agus Hariyanto menjelaskan, penertiban ini dilakukan sesuai Perda Kabupaten Banjar Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan PKL. Kegiatan juga menjadi tindak lanjut keluhan dari pihak Kesultanan Banjar, selaku pemilik lahan.
“Kami sudah mengirim surat peringatan sejak seminggu lalu agar pedagang membongkar sendiri rombongnya. Hari ini, petugas hanya mengangkut sisa-sisa yang ditinggalkan,” ujar Agus.
Sebelumnya, Satpol PP Banjar telah mengeluarkan 24 surat peringatan kepada PKL yang berjualan tanpa izin. Penertiban dilakukan agar kawasan tetap bersih, rapi, dan nyaman untuk warga serta pengunjung.
Agus mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin menjaga ketertiban, keindahan dan kenyamanan kota.
“Kedepannya kami akan melakukan penertiban di lokasi lain, termasuk di Sungai Tabuk dan Sungai Lulut, karena banyak PKL berjualan di area yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Satpol PP Banjar mengimbau pedagang agar selalu mematuhi peraturan, menjaga ketertiban, dan tidak menempati area publik secara ilegal.(nw)
