NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Rabu, (12/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, bersama tim penyidik Kejari Pulang Pisau. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-03/O.23/Fd.2/11/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Pulang Pisau.
Kepala Kejari Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen, Mugiono Kurniawan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian yang telah dimiliki penyidik. “Tim sebenarnya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup namun kami masih memerlukan dokumen-dokumen tambahan guna memperkuat pembuktian tersebut. Karena itu, dilakukanlah pencarian dokumen di beberapa lokasi terkait,” ujar Mugiono.
Ia menambahkan, seluruh proses penggeledahan dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum. “Sebelum pelaksanaan, surat perintah penggeledahan sudah kami serahkan kepada Asisten III. Setiap ruangan yang digeledah disaksikan oleh pegawai dari instansi terkait. Kami pastikan tidak ada langkah yang diambil di luar prosedur hukum,” tegasnya.
Menurut Mugiono, penggeledahan ini difokuskan untuk mencari dokumen yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Pesparawi 2024. Semua dokumen yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“Kami berharap masyarakat mendukung langkah Kejari dalam proses ini. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” pungkas Mugiono.(nw)
