Warga Landasan Ulin Barat Desak Pemerintah Bertindak, Aktivitas Penimbunan Diduga Tanpa Izin Mulai Ganggu Lingkungan

by
1 Desember 2025
Ketua RT dan warga meninjau lokasi urukan PT GMT. (Foto: Istimewa)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kekhawatiran warga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, kian memuncak setelah diduga aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan PT G, diduga mengabaikan sejumlah aturan lingkungan. Laporan resmi pun disampaikan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru pada Senin (01/12/2025).

Warga menyoroti tidak adanya izin Hinder Ordonantie (HO), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maupun dokumen lingkungan lain yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum kegiatan penimbunan dilakukan. Selain itu, tinggi timbunan yang mencapai dua meter di atas jalan umum dinilai membahayakan pemukiman.

“Lokasinya tepat berdampingan dengan rumah warga. Tinggi timbunan yang seperti itu tentu mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar,” ujar Dedy, perwakilan warga yang mengajukan laporan.

Menurut Dedy, setiap kali hujan deras turun, timbunan tanah tersebut menyebabkan aliran air tidak lagi terkendali dan justru mengarah ke rumah-rumah warga. Akibatnya, genangan hingga banjir kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir sejak aktivitas penimbunan berlangsung.

~ Advertisements ~

Selain masalah tata air, warga juga menilai timbunan tersebut berisiko memicu pergeseran tanah dan menurunnya kualitas lingkungan. Mereka pun meminta DLH Banjarbaru melakukan audit lingkungan, menelusuri legalitas perizinan perusahaan, serta melakukan kajian teknis terhadap keamanan timbunan.

“Kalau ditemukan potensi bahaya bagi lingkungan dan warga, kami minta agar ketinggian timbunan itu segera ditata ulang,” tegas Dedy.

Di sisi lain, Ketua RT 11 RW 003 Taufiurrahman mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun pemberitahuan dari perusahaan mengenai aktivitas penimbunan tersebut.

“Kami berharap aduan warga dapat segera ditindaklanjuti, demi keamanan bersama dan menjaga lingkungan tetap layak huni,” ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kabid Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Banjarbaru, Dodih Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat.

“Iya, benar ada laporan masuk. Saat ini staf kami sedang berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta Babinsa setempat untuk melakukan pengecekan lapangan secepatnya,” jelas Dodih.

Warga kini menunggu langkah konkret dari DLH Banjarbaru untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan risiko lebih besar bagi keselamatan pemukiman dan kelestarian lingkungan. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog