Sopir Dump Truk Penabrak Pengendara Motor di Banjarbaru Ditangkap di Kapuas

by
3 Desember 2025
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Acemg Loda saat memimpin Lonfrwnsi Pers terkait tabrak lari. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pelarian sopir dump truk berinisial RR akhirnya berakhir setelah aparat Satlantas Polres Banjarbaru berhasil menangkapnya di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.

RR sebelumnya melarikan diri usai terlibat kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Jumat pekan lalu.

Korban berinisial AS, warga Pemurus Luar, Banjarmasin, tewas di tempat setelah terlindas truk dalam insiden tersebut. AS yang mengendarai sepeda motor matic dilaporkan tersenggol dump truk berwarna hijau yang dikemudikan RR hingga terpental ke jalur berlawanan, di mana pada saat bersamaan melintas sebuah truk berwarna kuning dan menghantam korban.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, dump truk hijau sempat terparkir di pinggir jalan. Tiba-tiba truk tersebut berbelok menyeberang tanpa menyalakan lampu isyarat (sein), sehingga menyenggol motor korban.

“Saat korban melintas, truk tiba-tiba berbelok tanpa memberi lampu isyarat. Korban tersenggol bagian kanan depan truk dan terpental. Setelah dicek, truk itu dikemudikan pelaku yang berdomisili di Kintap. Pelaku kita amankan di Kapuas, Kalimantan Tengah,” ujar AKBP Pius.

Sementara itu, keberadaan sopir truk warna kuning yang melindas korban masih dalam penyelidikan. Namun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengindikasikan bahwa penyebab utama kecelakaan berasal dari manuver dump truk hijau yang dikemudikan RR, sedangkan truk kuning hanya berada pada posisi terdampak.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 310 ayat (4) KUHP dan Pasal 312 KUHP, dengan ancaman pidana 6 hingga 9 tahun penjara.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog