NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16 /12/ 2025) . Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Nanang.
Ia merinci, dari total 38 perkara tersebut terdiri atas 15 perkara narkotika dengan berat bersih mencapai 36,31 gram, 7 perkara pencurian, penggelapan, dan penipuan, 5 perkara penganiayaan dan pemerasan,2 perkara senjata api dan senjata tajam, 2 perkara pencabulan dan kekerasan seksual, serta masing-masing 1 perkara kehutanan, ITE, dan penambangan ilegal, ditambah 4 perkara tindak pidana ringan.
Nanang menambahkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Eksekusi putusan hakim tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi dengan instansi terkait serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Nanang.
Menurutnya, kolaborasi yang terjalin baik selama ini menjadi faktor penting sehingga seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2025 dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan terbuka.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga sampai pada pelaksanaannya. Inilah bentuk kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (nw)
