NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi Desa Basarang dengan perusahaan perkebunan sawit akhirnya menemui titik terang. Lahan seluas 174 hektare yang selama ini diklaim sebagai milik warga disepakati akan diselesaikan melalui skema kemitraan plasma antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Kesepakatan tersebut dicapai usai pertemuan lanjutan antara perwakilan masyarakat Basarang dengan manajemen PT Menteng Kencana Mas (MKM), menyusul aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan beberapa pekan lalu. Ketua FORDAYAK Rolly Stevenli, yang menerima kuasa dari masyarakat untuk menyelesaikan konflik menyebut, pertemuan berjalan konstruktif dan menghasilkan keputusan bersama.
“Pada rapat terakhir, ada kesepakatan antara saya selaku penerima kuasa masyarakat Basarang dengan perwakilan manajemen MKM. Kesepakatannya adalah pemberian kebun plasma untuk masyarakat,” sebut Rolly, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, setelah kesepakatan itu dicapai, masyarakat Basarang secara kolektif menyatakan menerima skema plasma sebagai solusi penyelesaian sengketa. Adapun pembagian dan teknis pelaksanaan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk dibahas secara internal.
“Teknis pembagian plasma, berapa luasan yang diterima dan mekanismenya, itu disepakati oleh masyarakat sendiri sesuai tuntutan mereka. Kami hanya memfasilitasi sampai pada kesepakatan awal,” jelasnya.
Rolly berharap, keputusan ini dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak sekaligus mengakhiri konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Ia juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak agar kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan.(nw)
