Diduga Terkait Pemerasan, KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT HSU; Dua Ditahan, Satu DPO

by
20 Desember 2025
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers KPK, Sabtu , Sabtu (20/12.2025). (dok: YouTube KPK)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Diduga terkait kasus pemerasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025). Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).

Para OTT Itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memeriksa intensif tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana. Para tersangka diduga melakukan pemerasan dengan ancaman kepada sejumlah kepala dinas (Kadis). 

“Maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu (20/12). 

Saat jumpa pers, KPK baru menampilkan dua tersangka yang ditahan. Yakni Kajar HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto. Sementara satu tersangka lainnya, TAR, masih dalam proses pencarian oleh penyidik KPK. 

“Bahwa telah ditetapkan tiga tersangka, tetapi yang ditampilkan dan ditahan baru dua, karena yang satu masih dalam pencarian. Kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri,” ujar Asep. 

Dijelaskan, tersangka melarikan diri saat petugas KPK melaksanakan OTT. Disebutkan juga bahwa TAR melakukan perlawan hukum terhadap petugas KPK. Saat ini, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka tersebut. 

“Kami sedang berupaya mencarinya dan langkah selanjutnya akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Asep.

Langkah selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk mencari TAR, termasuk menelusuri jejak TAR ke keluarga atau kerabatnya.

Pemerasan dengan Ancaman

Lebih lanjut KPK membeberkan, para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala dinas (Kadis). Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus, diduga menerima Rp804 terkait pemerasan.

“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah,” beber Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Diterangkan, modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu dengan cara mengancam akan memproses laporan pengaduan terhadap para pejabat daerah tersebut.

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).

DIsebutkan, uang itu diterima secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

Albertinus diduga memeras sejumlah pejabat. KPK menyebut tersangka mengancam pejabat bahwa aduan masyarakat yang masuk terhadap mereka akan diproses. “Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah,” beber Asep. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog