NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Puluhan Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet menggelar Aksi Demo di depan Pendopo Si Panji Purwokerto Jumat (19/12/2025).
Mereka mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Banyumas segera mengevaluasi menyeluruh perizinan penambangan batu dan pasir di kawasan lereng Gunung Slamet.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa spanduk dan berbagai tulisan yang bernada perlawanan terhadap eksploitasi alam. Di antaranya spanduk bertuliskan ‘Gunung Slamet Milik Korporasi dan Objek Eksploitasi Barang Dagang’, ‘Hentikan Kerusakan Gunung Slamet’, ‘Ganyang Perusak Lingkungan’, ‘#SaveSlamet’ hingga ‘Tutup Tambang Sekarang’.
Menurut beberapa orator aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan masyarakat terhadap Gunung Slamet, sekaligus peran serta publik dalam pembangunan kawasan pegunungan yang secara administratif berada di beberapa wilayah termasuk Kabupaten Banyumas.

Koordinator Umum Aliansi Peduli dan Cinta Gunung Slamet, Nanang Sugiri mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi maraknya kerusakan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana alam di sejumlah wilayah.
“Berkaitan dengan isu kerusakan kawasan hutan yang berakibat pada bencana akibat penambangan dan pembalakan hutan di beberapa daerah, yang bahkan telah menimbulkan korban jiwa dan harta benda akhir-akhir ini, kami menyatakan sikap, mendesak pemerintah segera mengevaluasi seluruh izin penambangan batu dan pasir di kawasan lereng Gunung Slamet,” katanya.
Aliansi juga menuntut untuk menutup dan mencabut izin seluruh aktivitas penambangan yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Selain itu, juga meminta agar fungsi lahan di sekitar lereng Gunung Slamet, baik yang telah maupun yang akan dijadikan area penambangan, dikembalikan sebagai daerah resapan air dan kawasan penyangga perbukitan dan gunung.
“Segera lakukan reklamasi lahan-lahan tambang secepat-cepatnya dengan melibatkan pengawasan masyarakat. Tegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan lingkungan,” tegas Nanang.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar masyarakat dan pemerhati lingkungan dilibatkan dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan kawasan Gunung Slamet. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono merespon aksi dan memberi kesempatan kepada perwakilan untuk beraudiensi.
Saat menemui perwakilan aliansi, Sadewo menyatakan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia mencontohkan, untuk tambang batuan di wilayah Baseh, kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melakukan inspeksi bersama Dinas ESDM.
“Hasilnya, dilakukan penutupan sementara. Luas area tambang tidak sampai lima hektare. Penambang diminta melakukan kajian, membuat saluran air dan kolam penampungan,” jelas Sadewo.
Sementara itu, untuk tambang di wilayah Gandatapa, Kecamatan Sumbang, yang dikelola PT Keluarga Sejahtera Bumindo, Sadewo mengatakan, Pemkab Banyumas telah melakukan investigasi.
Namun, kewenangan tetap berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Kemudian, terkait aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT SAE, Sadewo menyebutkan bahwa reklamasi sudah dilakukan meski prosesnya tidak bisa berlangsung cepat.
“Memang tidak secepat itu maka perlu koordinasi. Dan kami sudah meminta DLH Provinsi untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bahkan penghentian aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Sadewo menegaskan, tuntutan yang disampaikan peserta aksi, pada prinsipnya sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Tuntutan kalian sama dengan kita. Izin-izin itu bukan saya yang membuka. Maka sesuai aturan, saya bersurat ke gubernur. Dan itu sudah kami lakukan,” akunya.
Sadewo menambahkan kewajiban utama pemerintah daerah adalah melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat.”Semua tuntutan tersebut sudah kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah.
Mudah-mudahan, pemerintah provinsi segera menindaklanjuti,” pungkas Sadewo. (nw)
Reporter : Suho
